1.214 Mahasiswa Surabaya Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot

Selain biaya kuliah, penerima mendapat uang saku Rp300.000 per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. Lama pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1. (foto: dok Diskominfo)
“Kalau sudah melewati batas maksimal masa studi tetapi belum lulus, bantuannya dihentikan. Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sekaligus mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui akses pendidikan tinggi,” kata Herry, Selasa (8/9/2026).
Khusus mahasiswa Universitas Terbuka (UT), penerima bantuan dapat berada di semester berbeda karena sistem perkuliahannya membuka penerimaan mahasiswa setiap semester. Sementara pada perguruan tinggi lainnya, bantuan periode Agustus 2026 diberikan untuk semester gasal.
Herry menegaskan, program tersebut menyasar masyarakat yang membutuhkan dukungan untuk mengakses pendidikan tinggi. Kriterianya mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2026, yang telah diubah melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2026.
“Calon penerima masuk dalam data keluarga miskin atau pramiskin Pemerintah Kota Surabaya atau berada pada desil 1 hingga desil 5. Salah satu kriteria tersebut sudah cukup untuk mengajukan bantuan pendidikan,” tuturnya.
Calon penerima juga harus memenuhi ketentuan akademik. Mahasiswa perguruan tinggi negeri diwajibkan memiliki IPK minimal 3,00. Sementara mahasiswa perguruan tinggi swasta memiliki batas minimal IPK 2,50 pada semester pertama dan kedua, kemudian minimal 3,00 mulai semester ketiga.
















