1.214 Mahasiswa Surabaya Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot

Selain biaya kuliah, penerima mendapat uang saku Rp300.000 per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. Lama pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1. (foto: dok Diskominfo)
“Sebagian penerima juga aktif di Karang Taruna maupun organisasi kampus. Harapannya, setelah menyelesaikan pendidikan, mereka bisa memberikan kontribusi kembali untuk masyarakat dan Kota Surabaya,” ujarnya.
Aktivitas penerima manfaat dipantau melalui pendamping di masing-masing perguruan tinggi. Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan yang menjadi bagian dari kewajibannya dicatat dan dievaluasi.
Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi bagi penerima yang melanggar ketentuan. Mengacu pada Perwali Nomor 33 Tahun 2026, bantuan dapat dihentikan apabila penerima terbukti memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran lain yang telah diatur.
Untuk persoalan akademik, mahasiswa yang tidak memenuhi batas IPK akan mendapat satu kali peringatan. Jika kembali tidak memenuhi ketentuan, bantuan dapat dicabut.
“Sementara bagi penerima yang terbukti memberikan dokumen atau keterangan tidak benar, mengundurkan diri, maupun melakukan pelanggaran tertentu yang diatur dalam peraturan, selain penghentian bantuan juga dapat dikenai kewajiban mengembalikan bantuan yang telah diterima,” pungkasnya. */ana/ap
















