1.214 Mahasiswa Surabaya Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemkot

Selain biaya kuliah, penerima mendapat uang saku Rp300.000 per bulan selama maksimal 10 bulan dalam satu tahun. Lama pemberian bantuan mengikuti ketentuan masa studi masing-masing jenjang, dengan maksimal delapan semester untuk D4 dan S1. (foto: dok Diskominfo)
Calon penerima juga harus telah diterima di perguruan tinggi yang bekerja sama dengan Pemkot Surabaya, belum pernah menikah, serta ber-KTP Surabaya. Program ini menerapkan prinsip Satu KK Satu Sarjana, sehingga dalam satu Kartu Keluarga maksimal terdapat satu penerima bantuan.
“Penerima juga tidak boleh berstatus sebagai PNS, PPPK penuh waktu, anggota TNI atau Polri, maupun termasuk keluarga inti dari pihak yang masuk dalam kategori tersebut,” imbuhnya.
Saat ini, Pemkot Surabaya telah menjalin kerja sama dengan sekitar 70 perguruan tinggi, terdiri atas 55 perguruan tinggi swasta di Kota Surabaya dan 15 perguruan tinggi negeri yang tersebar di Surabaya maupun berbagai daerah di Indonesia.
Sejumlah perguruan tinggi negeri di luar Surabaya yang telah menjalin kerja sama antara lain Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Brawijaya Malang, Politeknik Negeri Madiun, Universitas Sebelas Maret Surakarta, Poltekkes Yogyakarta, dan Institut Teknologi Bandung.
Menurut Herry, penerima bantuan tidak hanya mendapatkan dukungan biaya pendidikan, tetapi juga didorong aktif dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. Mereka dapat terlibat dalam kegiatan seperti donor darah, Sinau Bareng, Kampung Pancasila, hingga kegiatan yang digelar Pemkot Surabaya.
















