KPPU Surabaya Bekali Calon Advokat Pahami Hukum Acara Persaingan Usaha

0
25

Dyah menekankan bahwa pemahaman mengenai hukum persaingan usaha penting bagi profesi advokat. Pengetahuan terhadap ketentuan substantif maupun hukum acara diperlukan agar advokat dapat memberikan pendampingan dan nasihat hukum secara tepat kepada pelaku usaha maupun pihak lain yang berkepentingan.

Pembekalan berlangsung interaktif melalui pemaparan dan diskusi. Peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, memperoleh kesempatan untuk mendalami penerapan hukum persaingan usaha serta aspek prosedural dalam penanganan perkara di KPPU.

Keterlibatan KPPU Kanwil IV dalam kegiatan PKPA tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan literasi hukum persaingan usaha di kalangan praktisi dan calon praktisi hukum. Pemahaman tersebut diharapkan menjadi bekal bagi peserta dalam menjalankan profesi advokat, khususnya ketika memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Melalui kegiatan ini, KPPU berharap peserta PKPA semakin memahami peran dan kewenangan KPPU serta mekanisme penegakan hukum persaingan usaha. Pemahaman tersebut diharapkan turut mendorong peningkatan kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat, adil, dan kompetitif. */wid/ap

1 2

Comments are closed.