
ILUSTRASI: Sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih. (foto: dok/IST)
Antiek mengatakan, sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih berlangsung selama tiga hari. Dalam sehari, peserta menjalankan kegiatan selama dua jam pada pagi, siang, dan malam hari. Selama masa sanksi, mereka juga tinggal di fasilitas Liponsos Keputih.
“Mereka ada tinggal bersama kami di Liponsos. Kegiatannya antara lain membantu cuci piring, juga membagikan makan dan juga kue,” cetusnya.
Di sela-sela kegiatan tersebut, Antiek menuturkan bahwa peserta juga mendapatkan pembinaan mental dan kerohanian melalui kegiatan keagamaan serta pelaksanaan ibadah.
Selain menjalani sanksi sosial dan pembinaan, peserta program RJ mendapatkan pembekalan keterampilan melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya.
Antiek menekankan, Liponsos Keputih memiliki fasilitas pemberdayaan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sederhana. Dalam kegiatan tersebut, peserta RJ turut dilibatkan untuk mengenal aktivitas usaha, seperti cuci motor hingga penjualan kopi dan teh.
















