
ILUSTRASI: Sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih. (foto: dok/IST)
“Di sana (Liponsos) juga ada tempat pemberdayaan bagi para penghuni, seperti bikin jualan kopi, teh dan sebagainya. Jadi mereka juga kita libatkan di sana,” ungkapnya.
Menurut Antiek, pelibatan peserta dalam kegiatan operasional dan pemberdayaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembinaan selama menjalani program RJ. “Jadi kami membuatkan jadwal untuk aktivitas mereka selama dipekerjakan secara sosial di lingkungan Liponsos,” urainya.
Setelah masa sanksi berakhir, Dinsos Surabaya berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparatur kelurahan di wilayah tempat tinggal masing-masing peserta. Koordinasi ini dilakukan untuk menyampaikan berakhirnya masa pembinaan sekaligus mendukung pemantauan setelah mereka kembali ke lingkungan masyarakat. */ana/ap
















