Pemkot Surabaya Dukung Program Kejaksaan, 25 Pelaku Jalani Sanksi Sosial di Liponsos pada 2025

0
22

Antiek menegaskan, pelaksanaan sanksi sosial terhadap peserta perempuan disesuaikan kondisi fisiknya yang sedang hamil. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi peserta selama menjalani kegiatan di Liponsos Keputih.

“Khusus yang satu perempuan ini, kebetulan yang bersangkutan itu dalam kondisi hamil. Jadi kami proses sanksi yang kami berikan juga disesuaikan,” tuturnya.

Selama menjalani sanksi sosial, para peserta membantu berbagai kegiatan operasional Liponsos Keputih, termasuk mendukung pemenuhan kebutuhan sehari-hari para klien orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Kegiatannya antara lain membantu memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci serta menjemur pakaian, membersihkan area barak, menyapu, hingga mendampingi kegiatan senam pagi.

“Jadi rata-rata mereka melakukan kegiatan sosial di kami dengan membantu melakukan kegiatan di Liponsos mulai dari membantu memandikan klien yang ODGJ,” tandasnya.

1 2 3 4

Comments are closed.