
Piyu, gitaris Padi Reborn
iniSURABAYA.com – Piyu, pentolan grup musik Padi Reborn mengungkapkan rasa kecewanya atas kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Menurut Piyu, dua Lembaga tersebut tidak kompeten dalam pengelolaan royalti musik, khususnya dari pertunjukan musik atau performing rights (live event).
Pemilik nama Satriyo Yudi Wahono ini kemudian membeberkan nominal royalti yang ia terima melalui LMKN/LMK yang besarannya hanya sekitar Rp125.000 pada tahun ini, setelah dipotong pajak penghasilan (PPh).
Sedang pada tahun sebelumnya, yakni 2022, gitaris Padi Reborn ini mengaku menerima Rp349.283. Hal tersebut membuat Piyu merasa tidak percaya dengan angka royalti tersebut dan meminta LMKN maupun LMK transparan dalam pengelolaan royalti musik.
“Karena itu, saya bilang LMKN ini tidak kompeten. LMKN ini tidak becus, tidak bisa menjalankan tugasnya (mengumpulkan royalti untuk pencipta lagu),” kata Piyu mengutip ucapannya di Forum Group Discussion (FGD) Tata Kelola Royalti Musik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
















