KPPU Perkuat Pencegahan Pelanggaran Persaingan Usaha di Sektor Ekonomi Digital

KPPU bersama bersama Grab Indonesia gelar Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha di Surabaya. (foto: dok)
iniSURABAYA.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong pelaku usaha digital memperkuat kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha, terutama dalam menerapkan kebijakan harga dan menjalankan kegiatan usaha di pasar yang memiliki karakteristik platform digital.
Upaya ini dilakukan melalui edukasi dan pencegahan agar inovasi bisnis tetap berkembang tanpa menghambat persaingan yang sehat.
Dorongan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Kepatuhan Persaingan Usaha yang diselenggarakan bersama Grab Indonesia di Surabaya, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPPU meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sekaligus mendorong penerapannya dalam kebijakan dan pengambilan keputusan bisnis.
Aru Armando, anggota KPPU menekankan pentingnya komunikasi yang konstruktif antara KPPU dan pelaku usaha, khususnya ketika perusahaan mengembangkan model bisnis, meluncurkan inovasi layanan, atau mengambil keputusan korporasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum persaingan usaha.
Menurut Aru, kepatuhan perlu dibangun melalui pemahaman yang memadai terhadap ketentuan hukum dan evaluasi kebijakan internal perusahaan. Dengan demikian, pelaku usaha dapat mengenali potensi risiko persaingan usaha sejak dini, sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
















