iniSURABAYA.com – Mau menikmati liburan akhir tahun pakai kereta api? Silakan segera memesan tiket sebelum kehabisan.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan sudah membuka layanan untuk pemesanan tiket KA, baik untuk jarak menengah maupun jarak jauh periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Menurut Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Tiket Nataru 2020-2021 dapat dipesan mulai sekarang melalui aplikasi KAI Access, situs resmi kai.id, serta kanal penjualan daring resmi lainnya.
“Pemesanan tiket sudah kami buka bagi masyarakat yang hendak bepergian pada periode liburan Natal dan Tahun Baru secara daring, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat,” tegasnya.
Suprapto menekankan bahwa pada masa pandemi Covid-19, KAI berkomitmen menjual tiket KA Jarak Jauh dan Lokal hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
“Tujuannya tentu untuk terciptanya physical distancing sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020,” cetusnya.
Suprapto menyatakan pula, pada momen libur Natal 2020 dan libur Tahun Baru 2021, PT KAI Daop 8 mengoperasikan 29 KA Jarak Menengah/Jauh Reguler.
Untuk stasiun keberangkatan awal dipusatkan di tiga stasiun kelas besar, yaitu Stasiun Malang sebanyak enam KA Jarak Menengah/Jauh, Stasiun Pasar Turi (7 KA Jarak Menengah/Jauh), dan Stasiun Gubeng (16 KA Jarak Menengah/Jauh).
“Ada delapan KA pemberangkatan awal dan delapan KA yang melintas,” urainya.
Untuk tujuan 29 KA Jarak Menengah/Jauh tersebut, diantaranya ke arah Jakarta (12 KA), ke arah Bandung (5 KA), ke Jember/Ketapang (7 KA), serta masing-masing satu KA ke arah Cirebon, Lempuyangan, Semarang, Cilacap, serta Purwokerto.
Suprapto menegaskan, masyarakat tidak perlu ragu menggunakan angkutan KA, karena KAI mengoperasikan KA dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap waktu sejak di stasiun, maupun hingga di atas KA, selama perjalanan KA.
“Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan KA telah diakui,” tandasnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV yang mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, International Best Practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. dit