Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi? Luhut Tegaskan Hal Penting Ini

0
1103

Lebih lanjut Luhut menyatakan, aturan baru tersebut diberlakukan setelah melalui proses sosialisasi yang akan dimulai Senin (27/6/2022).

“Sosialisasi berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan harga eceran tertinggi (HET),” tegas Luhut.

Luhut menambahkan pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET, yakni Rp 14.000 per-liter atau Rp 15.500 per-kilogram.

Minyak goreng curah rakyat dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0. Bisa pula diperoleh melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Task Force  
Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, Luhut juga membentuk Task Force yang bertugas menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

Tim itu nantinya menyediakan berbagai saluran informasi untuk melayani pertanyaan ataupun keluhan yang muncul dari masyarakat terkait pembelian MGCR.

Masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang akan disiapkan.

Mulai Senin (27/6/2022) masyarakat dapat mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal resmi media sosial instagram @minyakita.id dan juga website linktr.ee/minyakita.

“Ini merupakan upaya bersama dari kementerian dan lembaga terkait untuk mengurai masalah terkait minyak goreng. Pada tahap awal tentu membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama,” tutur Luhut. wid/dbs

1 2

Comments are closed.