Mendag Zulhas Luncurkan Minyakita Harga Rp 14.000, Pembelian Dibatasi 10 Liter per-Hari dan Harus Pakai KTP

“Minyakita dapat dibeli maksimal 10 liter per-hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK),” cetusnya. Menurut Zulhas, masyarakat dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembelian.

Mendag juga menyatakan, dia akan fokus menstabilisasi harga bahan pokok (bapok) sesuai arahan Presiden Joko Widodo. “Ketika dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Saat ini, lanjut Mendag, sudah sekitar dua minggu, dan harga minyak goreng curah sudah di angka Rp 14.000 per-liter untuk Jawa dan Bali. “Hari ini kami resmikan Minyakita untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, digelar penjualan Minyakita di kantor Kemendag bagi warga yang tinggal di sekitar kantor Kemendag sebanyak 5.000 liter. Mendag  Zulhas ikut melayani sejumlah masyarakat yang datang.

Selanjutnya, Minyakita dapat dibeli di pasar rakyat dan modern. “Kami melihat antusiasme masyarakat, pedagang UMKM, termasuk ibu-ibu datang untuk membeli Minyakita,” imbuhnya. wid/*

Pos terkait