Sambil Menunggu Proses Pencetakan KTP-el, Warga Kota Surabaya Bisa Aktifkan KTP Digital di Siola atau Kecamatan

0
492

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya menerima belasan ribu blanko KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya melakukan proses pencetakan KTP-el untuk permohonan pencetakan yang telah masuk dalam sistem.

Dalam kaitan itu pula, Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya meminta masyarakat tidak khawatir.

Sebab, dapat dipastikan akan mendapatkan KTP-el. Tetapi masyarakat harus menunggu giliran sesuai nomor urut antrean.

“InsyaAllah Kemendagri sudah siap, mengirimnya bertahap karena yang meminta seluruh Indonesia. Ada belasan ribu (blanko) sudah datang. Sekarang masuk proses cetak sesuai urutan yang sudah antre,” kata Agus.

Agus mengungkapkan pula bahwa kemampuan cetak dalam sehari mencapai 1.000 blanko. “Maka masyarakat mohon menunggu sebentar, antrean pasti akan habis. Bergiliran warga pasti mendapatkan (KTP-el),” imbuhnya.

Hingga saat ini, permohonan pencetakan KTP-el di Kota Surabaya mencapai lebih dari 57.000. Sesuai instruksi Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, Agus menyatakan, pemohon bisa melihat nomor antrean dengan memindai barcode di e-kitir yang diberikan Dispendukcapil.

Melalui e-kitir itu para pemohon bisa mengetahui pergerakan antrean. “Pak Walikota (Eri Cahyadi) meminta agar orang itu tahu, dia (pemohon) itu sebetulnya antrean masih lama atau sudah tinggal sedikit? Ke berapa sebetulnya? Isok nggak didelok (bisa tidak dilihat)? Jadi e-kitir itu ada QR codenya kalau di-scan bisa muncul pemohon nomor urutan ke berapa. Mungkin kemarin (pemohon) masih urutan 15.000, sekarang urutan ke 800. Nah kan mereka senang, sebentar lagi akan dapat,” urainya.

Meski, para pemohon juga bisa memanfaatkan produk layanan lainnya yang dimiliki oleh Kemendagri RI. Salah satunya bisa mengaktifkan KTP Digital yang juga memiliki status hukum yang sama dengan KTP-el.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 Tahun 2022 Tentang Standar Dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, Dan Blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Dalam proses aktivasi KTP Digital, masyarakat bisa langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola atau mengunjungi kantor kecamatan. Sedangkan di tingkat kelurahan, masih dilakukan secara bertahap.

“Di kelurahan ada beberapa yang bisa, kemarin sudah dicoba karena Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Kota Surabaya sudah membantu meletakan jaringan disitu,” ujarnya.

Agus berharap dalam waktu dekat kelurahan lainnya juga bisa aktivasi KTP Digital. “Yang pasti bisa di kecamatan dan di Siola,” katanya.

Lebih lanjut, Agus menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis Android bisa meminta administrasi kependudukan (adminduk) secara manual.

“Bisa minta dicetakkan biodata kependudukan WNI atau Suket (Surat Keterangan) KTP-el. Ada opsi lain yang manual. Intinya tak usah risau dengan Dispenduk,” cetusnya. wid

Comments are closed.