
ILUSTRASI : Tempat hiburan malam di Kota Surabaya. (foto: dok Humas Kota Surabaya)
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak berjalan sendiri. Beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya juga ikuti gabung.
Di antaranya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.
Bahkan, Fikser menyebut, dalam operasi skala besar yang digelar dua kali sepekan, Pemkot Surabaya melibatkan instansi lain. Di antaranya, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya.
“Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tetapi kami menjaga keseimbangan,” ujar Fikser.
Karena itu, Fikser kembali mengimbau kepada seluruh pengelola RHU di Surabaya untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Bila ditemukan pelanggaran, maka petugas Satpol PP akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
















