Inilah Faktor Pemicu Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak: Pelaku Tidak Merasa Bersalah dan Anggap Wajar

ILUSTRASI : Kekerasan terhadap perempuan. (foto: IST)
Yang kedua, lanjut Thussy, adalah pengaruh media massa, media sosial dan sebagainya. Gadget itu luar biasa pengaruhnya. Ini dapat berperan dalam memicu terjadinya kekerasan,” tuturnya.
Thussy menyatakan, selain faktor individual dan sosial, kurangnya kesadaran terhadap hukum, juga memicu terjadinya kasus kekerasan. Padahal, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah diatur jelas dalam Undang-undang (UU) di Indonesia.
“Hukum kita di Indonesia sudah ada undang-undang perlindungan dan sebagainya. Tapi yang tidak paham itu masyarakatnya atau pelaku. Jadi mereka tidak paham apa yang dilakukan itu ada konsekuensi hukum,” urainya.
Menurut Thussy, dalam faktor hukum, seorang pelaku melakukan kekerasan juga bisa dipicu karena merasa memiliki korban. Misalnya, korban merupakan anak kandung dari pelaku.
“Jadi memang faktor-faktornya cukup banyak. Penyebabnya, ada faktor individual, keluarga, sosial,” ucapnya.
















