
ILUSTRASI : Masyarakat kian antusias menggunakan kereta api untuk transportasi darat karena relatif dianggap aman dan bebas macet. (foto: dok PT KAI)
Sementara untuk tarif tiket kereta api di periode Angkutan Lebaran, tetap mengacu pada ketentuan Tarif Batas Bawah (TBB)-Tarif Batas Atas (TBA) untuk kereta api yang termasuk dalam KA Komersial.
Adapun harga tiket untuk KA Public Service Obligation (PSO) atau yang mendapat subsidi, tarifnya selalu tetap sesuai tarif yang telah ditentukan pemerintah. ana
















