Menemukan Jalan Rusak di Surabaya? Yuk, Pahami Pembagian Kewenangannya

0
2149

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. “PP itu mengatur pembagian status jalan menjadi lima jenis, yaitu Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota dan Jalan Desa,” paparnya.

Syamsul Hariadi, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya menyatakan hal senada. Yang pertama adalah Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

“Jalan ini meliputi jalan arteri primer, jalan kolektor primer, jalan tol, dan jalan strategis nasional. Jalan Nasional ditandai dengan kode K1 dan dapat dikenali melalui papan penunjuk jalan serta jenis marka jalan tertentu,” kata Syamsul.

Beberapa Jalan Nasional di Kota Surabaya di antaranya adalah Jalan Gresik, Jalan Kalianak, Jalan Ikan Dorang, Jalan Sisingamangaraja (Jalan Jakarta) dan Jalan Kenjeran.

Sedangkan untuk Jalan Provinsi, Syamsul menuturkan bahwa itu adalah jalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota dalam satu provinsi.

1 2 3 4 5

Comments are closed.