Menemukan Jalan Rusak di Surabaya? Yuk, Pahami Pembagian Kewenangannya

0
2060

“Pengelolaan Jalan Provinsi menjadi tanggung jawab gubernur atau pejabat yang ditunjuk, dengan ciri marka jalan berwarna putih tanpa garis kuning,” urainya.

Jalan Provinsi di Kota Surabaya meliputi beberapa kawasan. Di antaranya adalah Jalan Mastrip, Jalan Prabu Siliwangi, Jalan Gunungsari dan Jalan Joyoboyo.

Syamsul menambahkan bahwa Jalan Kota adalah jalan umum yang termasuk dalam jaringan sekunder di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. Ruas Jalan Kota di Surabaya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 100.3.3.3/250/436.1.2/2023.

“Dalam kurun waktu 2021-2024, Pemkot Surabaya telah melakukan perbaikan dan pembangunan jalan dengan total panjang 64.972,54 meter dan luas 753.406,71 meter persegi,” imbuhnya.

Di waktu terpisah, Adi Gunita, Kepala Bidang Jembatan dan Jalan DSDABM Surabaya mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemeliharaan jalan di Kota Pahlawan.

1 2 3 4 5

Comments are closed.