Sasar Ruang Publik hingga Pusat Perbelanjaan, 155 Reklame Ditertibkan Satpol PP

0
243

iniSURABAYA.com – Guna  mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjaga ketertiban kota, Pemkot Surabaya terus mempercepat penertiban reklame yang habis masa izinnya atau tidak berizin. Sejak Agustus hingga pertengahan September 2025, sebanyak 155 reklame telah ditertibkan.

Menurut Achmad Zaini, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penertiban (bantib) yang diajukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali,” ujarnya.

Zaini menambahkan, penertiban tidak hanya menyasar area publik seperti jalan raya, tetapi juga pusat perbelanjaan yang sering menjadi lokasi pemasangan reklame ilegal. Ia menegaskan bahwa reklame tanpa izin merugikan daerah dan melanggar aturan.

Zaini menekankan, penertiban dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Kota Surabaya. Reklame yang ditertibkan bervariasi, mulai dari reklame usaha makanan, toko material, hingga papan reklame layanan pesan antar.

1 2

Comments are closed.