Terima 15 Laporan Dugaan Pungli, Eri Cahyadi: Jika Terbukti RT/RW Juga Kena Sanksi

0
688

Dalam kesempatan ini, Cak Eri juga menyinggung terkait iuran kampung yang sering disalahpahami. Dia menyatakan, iuran kampung merupakan bentuk kesepakatan warga dan berbeda dengan pengurusan adminduk yang seharusnya gratis.

“Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis),” urainya.

Selain menindak tegas ASN, Pemkot Surabaya juga memastikan akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungli. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai sanksi bagi RT/RW diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No 112 Tahun 2022.

“Ada saksinya juga. Di Perwali kan sudah ada sanksi-sanksinya itu,” cetusnya.

Cak Eri berharap seluruh lurah, camat, hingga kepala PD dapat menjaga integritas serta memberikan pelayanan yang bersih dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berani melapor jika menemukan praktik pungli, disertai bukti yang jelas agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.

“Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor). Jangan pernah takut dikucilkan (jika lapor). Insyaallah RT/RW Surabaya itu luar biasa, tapi kalau ada (RT/RW) yang seperti itu (pungli), tolong sampaikan. Tapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti,” pungkasnya. wid

1 2 3

Comments are closed.