Ketua KPPU: 3JICF Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma

M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (foto: dok KPPU)

Pertama, Reformasi Hukum. “Kita harus jujur mengakui bahwa regulasi kerap tertinggal satu langkah di belakang teknologi,” tuturnya.
Bentuk dominasi baru seperti self-preferencing (mengutamakan produk sendiri di platform miliknya) hingga algorithmic tacit collusion (kesepakatan harga diam-diam oleh mesin) menuntut pergeseran paradigma.
Pendekatan reaktif berbasis kasus (case-by-case) harus bertransformasi menjadi pendekatan proaktif berbasis risiko (risk-based standard).
“Kebijakan pemerintah dan undang-undang persaingan usaha harus mampu mendeteksi potensi monopoli sebelum pasar terdistorsi,” kata Fanshurullah Asa.
Kedua, Penyelarasan Internasional. “Pasar digital tidak mengenal batas negara (borderless). Merger lintas negara dan akuisisi strategis atas data serta talenta digital menuntut kita berbicara dalam bahasa regulasi yang sama dengan komunitas global,” imbuhnya.
















