Ketua KPPU: 3JICF Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma

M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (foto: dok KPPU)
Tujuan akhir dari reformasi melalui kegiatan 3JICF ini mencoba melihat lebih jauh, yakni menciptakan pasar yang bisa diperebutkan (contestable market), memacu inovasi, dan membangun ketahanan ekosistem ekonomi.
Tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minim sumbatan pasar (bottleneck), visi nasional untuk mencapai pertumbuhan ekonomi delapan persen akan jauh dari jangkauan.
Melalui 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan praktisi, untuk tidak hanya berdiskusi, tetapi menghasilkan catatan kebijakan yang dapat ditindaklanjuti (actionable policy notes).
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” ujar Ketua KPPU. ana/riz















