KPPU Pantau Kenaikan Harga Tiket Pesawat saat Musim Libur dan IdulFitri: Akan Lakukan Penegakan Hukum bila Ada Pelanggaran

M Fanshurullah Asa, Ketua KPPU. (foto: dok/IST)
Dalam proses pengawasan, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen yang disampaikan oleh maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, KPPU memutuskan untuk membuka penyelidikan awal terhadap penetapan harga tiket oleh maskapai penerbangan domestik. KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan tersebut.
Lebih lanjut, pemantauan KPPU terhadap perkembangan harga tiket pesawat domestik menunjukkan adanya tren kenaikan pada periode permintaan tinggi, seperti musim liburan dan Idulfitri. Analisis terhadap data harga pada rute domestik utama, antara lain Jakarta-Surabaya, menunjukkan harga tiket cenderung meningkat menjelang periode Lebaran seiring dengan lonjakan permintaan perjalanan udara.
Menjelang arus mudik Lebaran tahun ini, KPPU mengimbau maskapai penerbangan untuk menjaga kewajaran harga tiket dan menghindari praktik penetapan harga yang berlebihan yang dapat merugikan masyarakat.
Maskapai diharapkan tetap menjalankan praktik bisnis yang sehat serta tidak memanfaatkan momentum mudik untuk menetapkan harga secara tidak wajar.
















