
Anang Hermansyah (foto: IST)
“Fakta di Indonesia, pendapatan artis lokal Indonesia saat ini kurang dari 15 persen dari total pool royalti, lebih dari 50.000 artis Indonesia terdaftar di platform digital, mayoritas independen, dan Indonesia memiliki lebih dari 80 juta pengguna streaming musik,” urai Anang.
Anang menambahkan momentum perubahan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini tengah bergulir di DPR, agar dapat mengadopsi sistem UCPS ke dalam UU Hak Cipta dan Regulasi turunannya.
“Pilihannya, revisi regulasi royalti digital untuk menjamin transparansi, kewajiban adopsi UCPS secara bertahap, pembuatan clearing house nasional, serta penguatan sistem data hak cipta musik nasional,” tandasnya.
Anang mendorong implementasi pilot UCPS dalam dapat dilakukan dalam 12 bulan ke depan dengan mendorong kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. “Indonesia memiliki kekuatan pasar, basis pengguna besar, dan ekosistem musik yang kaya. Ini saatnya kita memimpin perubahan menuju sistem yang lebih adil,” tegas Anang. ap















