
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya melakukan penertiban bangunan liar (bangli) semi permanen di kawasan Jalan Medokan Asri Timur, Jumat (24/7/2026). Penertiban itu dilakukan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, serta Satpol PP Kota Surabaya.
Wiwiek Widayati, Kepala BPKAD Kota Surabaya mengatakan, tujuan penertiban ini adalah untuk menyelamatkan dan mengamankan aset milik Pemkot Surabaya. Selain itu, lahan seluas 55.310 meter persegi tersebut rencananya dimanfaatkan untuk perluasan layanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini ke depannya.
“Akan digunakan untuk pengembangan rumah sakit, yang nantinya jadi lahan parkir ke depannya. Lahan tersebut juga kami pergunakan untuk menunjang fungsi rumah sakit sebagai rumah sakit pendidikan,” katanya.
Wiwiek menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengamanan aset milik Pemkot Surabaya bersama perangkat daerah (PD) terkait. Upaya tersebut dilakukan melalui pengawasan terhadap seluruh aset, baik yang telah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong, sebagai langkah pencegahan sejak dini.
“Kami juga sudah menyampaikan kepada seluruh pengguna aset Pemkot Surabaya, sesuai Surat Keputusan Sekretariat, agar setiap wilayah memahami aset yang berada di wilayahnya, baik yang sudah dimanfaatkan maupun yang masih berupa lahan kosong,” tegasnya.
















