
Langkah penertiban di kawasan Pasar Wonokromo ini berawal dari evaluasi keselamatan lalu lintas dan keluhan warga setempat. Selama ini pengendara dari Jalan Raya Stasiun Wonokromo menuju Jalan Raya Wonokromo kerap melakukan putar balik secara membahayakan di area parkir pertokoan yang bukan merupakan jalan umum. (foto: dok DIskominfo)
Penertiban intensif akhirnya dilaksanakan pada Senin (31/8/2026) dengan dukungan penuh dari Polsek, Koramil, Satpol PP Kota Surabaya, Dishub, DLH, serta DSDABM.
“Sebagai solusi untuk pedagang kami telah berkoordinasi dengan PD Pasar Surya Perseroda Pasar Wonokromo, supaya seluruh pedagang di tampung di stan Pasar Wonokromo yang lokasinya tepat berada di sebelah area penertiban,” tuturnya.
Pascapenertiban, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya langsung menerjunkan alat berat pada Selasa (1/9/2026) untuk memulai perbaikan infrastruktur. Pekerjaan dilakukan peliputi, pembersihan dan pengoptimalan fungsi drainase, peninggian dan pengurukan agregat sepanjang 60–70 meter dengan lebar 10 meter dan pengaspalan jalan dari ujung ke ujung hingga menghubungkan antarjalan raya.
Proses pengerjaan fisik ini diperkirakan memakan waktu sekitar lima hari. Setelah proyek selesai, Jalan Jagir Wonokromo 8 yang sebelumnya sempit dan sulit dilalui kendaraan roda dua, dipastikan dapat dilalui oleh kendaraan roda empat dengan aman dan nyaman.
“Untuk rute dan sistem lalu lintas yang akan diterapkan nantinya akan disesuaikan kembali berdasarkan kajian dari Dishub Surabaya,” tandasnya.
















