
Langkah penertiban di kawasan Pasar Wonokromo ini berawal dari evaluasi keselamatan lalu lintas dan keluhan warga setempat. Selama ini pengendara dari Jalan Raya Stasiun Wonokromo menuju Jalan Raya Wonokromo kerap melakukan putar balik secara membahayakan di area parkir pertokoan yang bukan merupakan jalan umum. (foto: dok DIskominfo)
Agus berharap, dengan masuknya 43 pedagang ini ke dalam area resmi Pasar Wonokromo, tidak hanya mengembalikan fungsi Jalan Jagir Wonokromo 8 sebagai jalur lalu lintas dan perputaran kendaraan, tetapi juga meningkatkan aktivitas perekonomian pasar di dalam bangunan yang lebih aman dan tertata.
“Kami berharap penataan ini, menjadi langkah yang baik untuk semua pihak. Bagi penguna jalan, maupun bagi masyarakat yang ingin berbelanja supaya tetap nyaman dan aman,” pungkasnya. */ana/ap
















