Kasus Denda ART Rp3,5 Juta, Pemkot Surabaya Periksa Penyalur ART di Gunung Anyar

0
11

iniSURABAYA.com — Laporan seorang warga tentang pekerja rumah tangga (ART) yang disebut tidak bisa pulang karena dikenai denda Rp3,5 juta membuat Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya turun langsung ke sebuah perusahaan penyalur ART di kawasan Gunung Anyar, Minggu (27/9/2026).

Dari peninjauan tersebut, Eri menemukan sejumlah pekerja dari luar Surabaya yang masih berada di lokasi. Para pekerja kemudian diminta menyelesaikan persoalan hak mereka dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Kasus ini bermula dari laporan anak seorang pekerja bernama Siti Cholifah. Menurut Eri, Cholifah sebelumnya bekerja sebagai ART di Bali, tetapi masa kerjanya tidak berlanjut karena persoalan keluarga di tempat kerja.

Setelah kembali ke perusahaan penyalur, ia disebut dikenai denda Rp3,5 juta sehingga tidak berani pulang. “Dia tidak berani pulang karena harus membayar denda. Saya kemudian datang langsung ke lokasi. Ternyata ada beberapa pekerja dari luar Surabaya yang terpaksa bertahan di tempat tersebut,” kata Eri.

Pekerja Sakit Dibawa ke Rumah Sakit
Saat berada di lokasi, Eri juga mengecek tempat penampungan para pekerja. Ia menyebut kondisi kamar cukup pengap. Dalam peninjauan itu, terdapat dua pekerja asal Malang. Salah seorang di antaranya dilaporkan sedang mengalami sakit hingga kesulitan berjalan.

1 2 3 4 5

Comments are closed.