iniSURABAYA.com – Jajaran Polrestabes Surabaya bakal melakukan sterilisasi di malam tahun baru, Kamis (31/12/2020). Kebijakan itu diputuskan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kerumunan massa saat pergantian tahun.
Menurut AKP Tirto, Kanit Dikyasa Lantas Polrestabes Surabaya, pihaknya akan melakukan sterilisasi mulai pukul 20.00 di dua kawasan utama yaitu Jl Raya Darmo dan Jl Tunjungan.
Selain melakukan sterilisasi di kedua ruas jalan tersebut, pihaknya juga akan melakukan penyekatan di 12 titik, yaitu di lokasi berikut ini:
– Bundaran Waru
– Brebek Industri
– Giant Pondok Candra
– Jembatan Baru Karang Pilang
– Merr Gunung Anyar
– Lakarsantri Menganti
– Romokalisari
– Menganti Benowo
– Simpang tiga Indrapura-Rajawali
– Rajawali-Jembatan Merah
– Simpang 4 Dupak Demak
– Simpang 4 Kedung Cowek Kenjeran
Jam Malam di Sidoarjo
Pemkab Sidoarjo mulai memberlakukan jam malam pada Selasa (29/12/2020). Sesuai Surat Edaran Bupati Sidoarjo nomor 338/9682/438.6.5/2020 diuraikan bahwa jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Tetapi khusus pada malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) jam malam berlaku lebih awal, yaitu mulai pukul 18.00-04.00. Ketentuan tersebut berlaku bagi masyarakat maupun segala jenis usaha, seperti kafe, rumah makan, warung, toko swalayan, warkop hingga tempat PlayStation.
“Kami ingin warga Sidoarjo terhindar dari virus Covid-19. Sabar untuk tidak melakukan kegiatan yang berkerumun. Tahun baru kali ini lebih baik di rumah saja bersama keluarga,” tegas Hudiyono, Pj Bupati Sidoarjo.
Pria yang akrab disapa Cak Hud ini menyatakan bahwa pembatasan sosial ini juga berlaku bagi pengunjung tempat wisata. Pengelola wisata wajib membatasi pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas kunjungan harian.
Surat edaran tersebut juga menyebutkan larangan pesta kembang api dalam rangkaian merayakan pergantian tahun. Meniadakan pesta kegiatan hiburan yang menyebabkan kerumunan massa baik di dalam atau pun di luar ruangan, seperti tempat hiburan/karaoke, panti pijat, bioskop, termasuk kolam renang harus ditutup.
Sedang bagi pengelola hotel diminta menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, mulai pengukuran suhu badan, menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan pakai air mengalir, dan menjaga jarak).
Pengelola hotel pun diminta memastikan setiap tamu dinyatakan negatif Covid-19 dengan menunjukkan hasil tes PCR SARS-COV2 dengan masa berlaku maksimal 7×24 jam. Atau menunjukkan hasil tes rapid antibody dengan masa berlaku 3×24 jam.
Cak Hud mengimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan surat edaran tersebut. Cak Hud berharap masyarakat mengetahui poin-poin yang ada di surat edaran, khususnya terkait pemberlakuan jam malam.
“Sekali lagi ini demi kebaikan bersama agar warga Sidoarjo selamat dari bahaya Covid-19,” tandasnya.
Untuk kegiatan penyekatan di kawasan Kabupaten Sidoarjo, bakal dilakukan di titik-titik sebagai berikut:
– Jalan Raya Waru
– Simpang Tiga Maspion 2
– Simpang tiga Yos Sudarso
– Simpang Tiga Cemengkalang
– Simpang Tiga TL Candi
– Simpang Empat Pilang Wonoayu
Dalam kaitan pemberlakuan jam malam tersebut, lanjut Cak Hud, Pemkab Sidoarjo bersama TNI/Polri akan meningkatkan operasi yustisi. Selain itu, pemangku wilayah seperti camat, kepala desa/lurah bersama TNI/Polri juga turut memantau pelaksanaan prokes di kawasan masing-masing.
“Kita semua berharap vaksi Covid-19 segera datang, dan warga Sidoarjo semua sehat, sehat ekonominya, dan selamat dari bahaya Covid. Semoga pandemi ini segera berlalu,” begitu harap Cak Hud. ana/dbs