Asyiik! Rumah Produksi Digelontor Dana Rp 60 M untuk Promosi Film

Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif. (foto: IST)

iniSURABAYA.com – Ada kabar gembira bagi rumah produksi yang selama pandemi Covid-19 berlangsung hampir dua tahun terpuruk akibat semua gedung bioskop dilarang memutar film.

Di saat kondisi mulai pulih, pemerintah pun menggelontorkan dana untuk membantu rumah produksi. Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengalokasikan dana sebesar Rp 60 miliar untuk 40 rumah produksi.

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, masing-masing rumah produksi akan memperoleh bantuan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 1,5 miliar untuk keperluan promosi.

“Pelaksanaan promosi akan dilakukan dengan jangka waktu Oktober hingga 10 Desember 2021, dimulai sejak tanggal penetapan penerimaan bantuan,” ujar Sandiaga Uno, Menteri Parekraf dalam press briefing pada Senin (11/10/2021).

Sandiaga menambahkan, Kemenparekraf telah membuka pendaftaran bagi rumah produksi sejak 1 Oktober untuk mengikuti seleksi penerimaan dana stimulus. Dan proses pendaftaran telah ditutup pada 10 Oktober melalui situs resmi Kemenparekraf.

Selain program bantuan promosi film, pemerintah tengah menggagas pemberian stimulus untuk sineas dengan skema pendanaan produksi dan pembelian lisensi. “Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia,” paparnya.

Sandiaga memastikan dana stimulus ini berasal dari anggaran PEN. Sebelumnya, pemerintah menganggarkan PEN untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp 2,4 triliun.

Dalam skema produksi ini, pemerintah bakal mengucurkan dana sebesar Rp 15 miliar bagi 60 rumah produksi film dokumenter dan film pendek.

Selanjutnya, dana sebesar Rp 750 juta akan diberikan kepada 30 rumah produksi film dokumenter dan sisanya untuk 30 rumah produksi film pendek. Nilai bantuan untuk masing-masing rumah produksi sebanyak Rp 250 juta.

Sandiaga mengatakan, pendaftaran bantuan skema produksi film pendek dan dokumenter berlangsung mulai dari 8-15 Oktober 2021. “Penerima (bantuan) melakukan produksi film terpilih dan wajib selesai hingga tahap final pada 10 Desember 2021,” tandasnya. wid

Pos terkait