
ILUSTRASI : Warga Kota Surabaya penerima program permakanan.
“Misalnya, A adalah penerima permakanan, maka bansosnya harus di-hold (ditahan). Tidak boleh (menerima) dua, karena sejatinya BPNT itu pengganti permakanan. Kalau sudah dapat BPNT, maka tidak boleh mendapatkan permakanan,” tandasnya.
Menurut dia, dari 18.000 penerima program permakanan di Surabaya pada tahun 2023, sebanyak 7.000 di antaranya bukan masuk kategori miskin. Karena itu, mereka tidak berhak menerima permakanan.
“Tahun ini, kami mencoba memasukkan dalam Perwali. Padahal syaratnya kalau tahun ini diberi, kemudian tahun depan itu juga diberi, maka dia harus masuk data keluarga miskin dan dia tidak sebagai penerima bansos,” katanya.
Anna menyebutkan bahwa data penerima permakanan yang tidak menerima bansos di Surabaya sekitar 1.148 jiwa. Jumlah tersebut merupakan data pada triwulan 3 tahun 2023.
Sedangkan pada triwulan 4, berkurang 103. Artinya, tinggal 1.045 orang penerima permakanan di Surabaya yang tidak menerima bansos.
















