
Musibah kecelakaan kereta api kembali terjadi. Kali ini menimpa KA Turangga jurusan Surabaya-Gubeng Bandung dengan KA Lokal Padalarang-Cicalengka.
Dalam hal keterlambatan keberangkatan kereta api antarkota lebih dari satu jam, penumpang dapat membatalkan tiket dan mendapatkan pengembalian seluruh biaya tiket.
Jika tidak membatalkan tiket, maka:
a. Diberikan minuman ringan untuk keterlambatan lebih dari satu jam.
b. Diberikan minuman dan makanan ringan berat untuk keterlambatan lebih dari 3 jam.
“KAI berkomitmen melakukan evaluasi melaksanakan pembinaan dan koordinasi dengan jajaran Kepala Daerah Operasi dan Divisi Regional guna peningkatan keselamatan perjalanan kereta api ke depannya,” papar Joni Martinus, VP Public Relations KAI. ana
















