Anak Usia di Bawah 18 Tahun Dilarang Keluar Rumah Pukul 22.00-04.00! Ini Sanksinya Bagi Para Pelanggar

0
984

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya resmi memberlakukan jam malam bagi anak. Mereka yang berusia di bawah usia 18 tahun dilarang keluar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00.

Menurut Ida Widyawati, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, kebijakan tersebut merupakan upaya serius Pemkot Surabayauntuk meningkatkan perlindungan anak.

DP3APPKB Surabaya telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk mendukung implementasi kebijakan ini. DP3APPKB Surabaya secara aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada orang tua mengenai pentingnya pengawasan anak pada malam hari.

“Edukasi ini kami lakukan melalui Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH) dan Kelas Parenting oleh Puspaga. Program-program ini bertujuan untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan dalam mengawasi serta membina anak-anak mereka,” ungkapnya, Senin (23/6/2025).

DP3APPKB Surabaya juga menyediakan intervensi psikologis atau konseling bagi anak dan keluarga yang terlibat dalam pelanggaran jam malam. Materi terkait intervensi psikologis juga menjadi bagian dari program Rumah Perubahan.

1 2 3 4

Comments are closed.