Ketua KPPU: 3JICF Pertegas Urgensi Reformasi Hukum Persaingan di Era Algoritma

M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (foto: dok KPPU)
iniSURABAYA.com | JAKARTA – Selama seperempat abad, Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kokoh. Namun, lanskap ekonomi yang kita hadapi hari ini berubah total.
Transformasi ekonomi digital tidak sekadar mengubah cara kita bertransaksi, tetapi meruntuhkan struktur pasar tradisional yang kita kenal selama ini.
“Logika lama yang hanya mengukur kekuatan pasar berdasarkan harga dan jumlah produksi kini tak lagi memadai,” tegas M Fanshurullah Asa, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di acara pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang dilaksanakan di Danareksa Tower Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Fanshurullah Asa menegaskan bahwa tantangan terbesar saat ini adalah tembok tak kasat mata. “Kekuatan jaringan (network effects), akumulasi data raksasa, dan pengambilan keputusan berbasis algoritma telah menciptakan hambatan masuk (entry barriers) yang sulit ditembus oleh pesaing baru, terutama UMKM,” tandasnya.
Menghadapi realitas baru ini, KPPU tidak bisa lagi bekerja dengan cara business as usual. Melalui forum 3JICF yang mengusung tema ‘Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution’, KPPU mengangkat tiga pilar strategis untuk menjaga relevansi regulator di tengah gempuran teknologi.
















