
Pemkot Surabaya mulai memberlakukan parkir digital di Zona 1. (foto: dok Diskominfo)
Pendataan Jukir
Jeane mengatakan, sebelum parkir digital ini disosialisasikan, Dishub Kota Surabaya telah melakukan serangkaian kegiatan pembekalan bagi juru parkir (jukir). Di antaranya, melakukan validasi jukir, pendataan jukir, hingga mendaftarkan rekening Bank Jatim untuk para jukir di Kota Surabaya.
“Kenapa harus membuatkan rekening sekaligus aktivasi kartu ATM-nya? Karena itu satu persyaratan untuk penerapan parkir digital melalui HP atau device jukir. Selain itu, HP para jukir juga dibekali aplikasi dari Smart Parking Solution,” katanya.
Dia memaparkan, pendapatan parkir jukir bisa tersplit secara langsung dari perbankan, dengan besaran 60 persen ke pemkot dan 40 persennya untuk petugas parkir.
Setelah validasi dan pendaftaran rekening bank untuk petugas parkir selesai, selanjutnya Dishub melakukan jemput bola kepada petugas parkir yang berada di lapangan. Dengan demikian, maka penerapan parkir digital di Kota Surabaya bisa segera direalisasikan pada Januari 2026.
“Kami keliling menjemput bola petugas parkir di lokasi-lokasi parkir untuk didaftarkan buku tabungan juga diaktivasi ATM-nya dan berlanjut ke penerapan parkir digital. Nantinya, pembayaran (untuk petugas parkir) akan masuk pada H+1 dan langsung masuk ke rekening masing-masing dan bisa dicek pendapatannya,” ujar Jeane.
















