
Hamid Nabhan (foto: dok/IST)
iniSURABAYA.com – Surat yang dilayangkan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga sera Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya untuk Galeri Merah Putih, Dewan Kesenian Surabaya, dan Warung Ning Se memicu polemik masyarakat, khususnya di kalangan pelaku seni.
Surat bertanggal 25 Maret 2026 dan ditandatangani Herry Purwadi SSn, Plt Kepala Disbudporapar Kota Surabaya itu dianggap sebagai bentuk ‘pengusiran’ aktivitas berkesenian di kawasan Balai Pemuda.
Merespons kebijakan Pemkot Surabaya tersebut, Hamid Nabhan, tokoh seniman Surabaya menulis surat terbuka untuk Wali Kota Surabaya berikut ini.
“Saya menulis surat ini dengan hati yang berat dan suara yang penuh harapan, sebagai seorang pelaku seni yang telah menghabiskan sebagian besar masa kreatif saya di ruang-ruang yang kini akan dikosongkan, dan sebagai bagian dari komunitas yang merasa seperti kehilangan rumah yang penuh kenangan.”
Dewan Kesenian Surabaya (DKS) bersama Galeri DKS dan Galeri Merah Putih bukan sekadar bangunan bata dan semen. Begitu pula dengan Balai Pemuda Surabaya, tempat yang resmi terdaftar sebagai cagar budaya kota, dengan sejarah panjang yang mengalir seperti nadi kota Surabaya.















