
Hamid Nabhan (foto: dok/IST)
Kabar bahwa tempat-tempat ini akan dikosongkan tentu kita menjadi bingung dan membuat kita sedih. Sebuah keputusan yang tampaknya berasal dari pihak yang ‘maaf’ tidak mengerti sejarah panjang dan kontribusi yang telah diberikan oleh insan seni Surabaya selama lebih dari setengah abad.
Di mana kita akan bertemu? Di mana karya arek-arek Suroboyo akan bisa dilihat oleh masyarakat? Di mana para seniman itu akan hidup dan tumbuh? Dan di mana Mak Ning yang selalu melayani makanan hangatnya yang sudah menjadi bagian dari kehidupan para seniman?
Bukankah Undang-Undang no. 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan jelas menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi dan memajukan kebudayaan. Yang di dalamnya termasuk menyediakan fasilitas fisik dan anggaran dana. Namun tindakan pengusiran ini seolah-olah mengabaikan mandat tersebut.
“Pak walikota yang saya cintai, seniman bisa menjadi duta terbaik bagi Surabaya, karya-karya mereka bisa membawa nama kota Surabaya ke berbagai tempat, menarik perhatian dunia pada kekayaan budaya kita.”
Tapi bagaimana bisa kita melakukannya tanpa tempat yang bisa kita sebut sebagai ‘milik kita sendiri’. Apalagi tempat tersebut adalah bagian dari cagar budaya yang telah menyaksikan perjuangan dan perkembangan kota Surabaya selama puluhan tahun?
















