
Masyarakat dapat menyampaikan keberatan apabila posisi desil yang tercatat dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya. (foto: dok Diskominfo)
“Jadi tim survei kami langsung ke lapangan, terus ada yang bersama dengan pihak kelurahan. Karena kelurahan juga mendapatkan keluhan, dia juga bisa melakukan secara langsung,” katanya.
Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Dinsos Surabaya kemudian mengusulkan pembaruan data kepada pemerintah pusat apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data desil dengan kondisi riil masyarakat.
“Sampai dengan saat ini (September), kami menerima sekitar 3.283. Nah, keluhan ini kemudian dari hasil outreach kami usulkan untuk pemutakhiran ke pusat,” tuturnya.
Antiek menegaskan, Dinsos Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk mengubah posisi desil masyarakat. Dinsos berperan melakukan verifikasi kondisi warga dan mengusulkan perubahan berdasarkan hasil pengecekan di lapangan.
“Jadi Dinsos itu hanya sifatnya mengusulkan perubahan. Jadi kami tidak bisa mengubah desil,” tegasnya.
















