
Nugroho Agung Prasetyo
Di Amerika Serikat, kasus serupa pernah terjadi pada Jim Acosta, jurnalis CNN, yang sempat kehilangan akses Gedung Putih setelah bersitegang dengan Presiden Donald Trump. Bedanya, sistem hukum dan asosiasi wartawan di sana bekerja cepat. Pengadilan mengembalikan hak pers Acosta dengan dasar Konstitusi: kebebasan pers.
Sebaliknya di Rusia, pencabutan akreditasi wartawan istana adalah praktik biasa. Media kritis dipersempit ruangnya, hingga publik hanya mendengar narasi versi Kremlin. Myanmar lebih ekstrem lagi, di mana rezim militer menutup media sekaligus menahan jurnalis.
Indonesia berada di persimpangan jalan. Apakah kita akan memilih jalur transparansi seperti Amerika, atau mengikuti pola pengendalian ala Rusia dan Myanmar?
Dari kacamata ilmu komunikasi media, penarikan kartu pers adalah praktik gatekeeping: menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh menyampaikan informasi. Istana, dalam hal ini, bertindak sebagai penjaga gerbang.
Namun ketika gerbang ini ditutup terlalu rapat, maka fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi terganggu.
















