Pemkot Surabaya Ancam Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekad Terima Tamu di Bawah Umur

0
1359

ILUSTRASI : Tempat hiburan malam di Kota Surabaya. (foto: dok Humas Kota Surabaya)

iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mengancam tempat-tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) jika melakukan pelanggaran atas peraturan yang sudah disepakati bersama.

Menurut M Fikser, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, setiap tempat hiburan malam di Kota Pahlawan ini sudah menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin. Yakni, bersedia tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

“Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran, kami akan tutup, mereka akan menerima,” tegas Fikser.

Jika ditemukan RHU seperti tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Selanjutnya, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan penyegelan.

“Misal kalau RHU ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penyegelan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tandas Fikser.

1 2 3 4

Comments are closed.