
ILUSTRASI: Sanksi kerja sosial di Liponsos Keputih. (foto: dok/IST)
iniSURABAYA.com – Pemkot Surabaya mendukung pelaksanaan program Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif yang dijalankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penerapan sanksi kerja sosial dan pembinaan bagi peserta yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, peserta menjalani sanksi sosial di UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Selama menjalani sanksi, mereka dilibatkan dalam berbagai kegiatan operasional Liponsos hingga dibekali keterampilan untuk mendukung proses kembali ke masyarakat.
Antiek Sugiharti, Kepala Dinsos Kota Surabaya mengatakan, pihaknya mulai menerima peserta program RJ dari Kejari Surabaya pada 2025. Sepanjang tahun tersebut, sebanyak 25 orang menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.
“Jadi kami menerima penitipan berkaitan dengan kegiatan RJ ini mulai dari tahun 2025. Tahun 2025 yang kami terima itu sebanyak 25 orang. 25 orang ini semuanya laki-laki,” kata Antiek.
Penerimaan peserta pada 2025 dilakukan dalam tiga gelombang, yakni 11 orang pada 30 Agustus, enam orang pada 6 November, dan delapan orang pada 25 November. Sementara itu, pada 2026, Dinsos Surabaya telah menerima 17 peserta program RJ. Dari jumlah tersebut, 16 orang laki-laki dan satu orang perempuan.
















